Viral Makam Disegel, Pengacara Kondang Ruslandi Ungkap Siapa Dalangnya? Simak Penjelasannya Disini!

Khaerudin

Tandas.id – Menyikapi viralnya berita mengenai makam yang disegel di wilayah hukum Indramayu, pengacara kondang Ruslandi S.H. angkat bicara.

Ruslandi, yang pernah menjadi kuasa hukum Taryadi dalam Nomor Perkara 30/Pid.B/2022/PN.Idm, menyatakan bahwa stiker yang ditempel di makam tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Hingga kini, identitas pelaku belum terungkap, namun ia meyakini bahwa pelaku bukanlah orang awam, mengingat stiker tersebut menyerupai stempel atau dokumen resmi Pengadilan Negeri.

“Orang yang menempelkan stiker mirip Pengadilan Negeri itu tentu paham betul. Sepintas stiker tersebut memang terlihat sah, tetapi perkara sengketa ini adalah perdata, bukan pidana. Jika dilakukan eksekusi resmi, pemasangan stiker atau spanduk pasti dilakukan sesuai SOP, bukan sembarangan,” jelas Ruslandi.

Ia juga menjelaskan bahwa Nomor Perkara 30 adalah kasus yang pernah ia tangani terkait sengketa Pabrik Gula di Amis Cikedung, sehingga tindakan OTK yang mengaitkan nomor perkara tersebut pada stiker segel makam disikapi Ruslandi dengan tenang.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai orang yang paham hukum, langkah yang tepat adalah melalui pendekatan hukum. Seharusnya, pihak Pengadilan Negeri yang melaporkan kasus ini atas dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan atribut,” tambahnya.

Ruslandi bahkan tersenyum ketika mendengar berita tersebut di media sosial, sebab ia tahu bahwa itu bukan produk resmi Pengadilan Negeri Indramayu.

“Saya cukup geli melihat ini. Berdasarkan yang saya ketahui, pengadilan tidak mungkin melakukan penyegelan seperti itu, terlebih setelah saya cek, nomor registrasi tersebut adalah perkara pidana dari kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan sengketa makam ini,” tutupnya.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer