Jakarta – Para pelanggar lalu lintas kini harus siap-siap berhadapan dengan tilang manual kembali.
Pemberlakuan itu sudah dimulai oleh Polda Metro Jaya yang mulai menindak pengguna kendaraan yang tidak menaati rambu lalu-lintas.
Langkah tersebut diambil Polda Metro Jaya karena ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE (Electronic Traffic Lay Enforcement).
“Ada beberapa pelanggaran yang nampak menjadi kendala dan penindaklanjutannya tidak bisa hanya mengandalkan ETLE, dan membutuhkan tenaga dari anggota (polisi) yang turun ke lapangan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Kombes Usman menyebut pelanggaran yang susah ditindak melalui ETLE lebih banyak pada persoalan sikap pengendara. Misalnya ugal-ugalan.
Ada lagi, lanjut Kombes Usman, pengendara dibawah umur yang tentu saja tidak memiliki SIM dan dianggap belum memiliki kompetensi berkendara.
Untuk pengguna roda empat, pelanggaran yang biasa ditemui adalah kendaraan tidak memakai pelat nomor, melebihi kapasitas, dan melawan arus.
Kombes Usman Latif berharap dengan kembalinya tilang manual ini bisa menciptakan dan menertibkan kondisi masyarakat yang menaati aturan berkendara di jalan umum.