Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pimpinan Polda Jawa Tengah untuk memecat lima calo penerimaan anggota Polri periode 2022.
Sigit menilai hukuman demosi alias penurunan jabatan yang saat ini diterima oleh kelima oknum polisi belum cukup.
Ia memerintahkan agar lima oknum tersebut dipecat dengan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipidanakan.
Kapolri menyampaikan hal tersebut saat Penutupan Rapat Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, pada Jum’at (17/3) malam lalu.
Lebih lanjut, keesokan harinya Kapolri langsung memerintahkan Kapolda dan Kabid Propam untuk melakukan PTDH atau proses pidana terhadap lima oknum tersebut.
Kapolri menilai berkat lima orang tersebut institusi Polri tercoreng luar biasa. Pasalnya saat ini pihaknya sedang bersih-bersih.
Kelima oknum itu ketahuan melakukan transaksi di dalam penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Pasalnya ada penetapan kuota calon anggota baru.
Aksi tersebut ketahuan saat dilakukan operasi tangkap tangan. Kelimanya terdiri atas dua kompol, satu AKP, dan dua bintara.
Masing-masing oknum itu berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.