Indramayu, Tandas.id – Kebutuhan biologis seseorang memang tak bisa terelakkan. Namun segala sesuatunya mesti patuh pada norma agama dan regulasi yang berlaku. Apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun kepatuhan terhadap regulasi, terutama PP Nomor 45 Tahun 1990, tidak diindahkan oleh seorang ASN di Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD) Puskesmas Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Seorang mantri, yang berstatus ASN di Puskesmas Pondoh, berinisial UR melakukan poligami dengan seorang bidan berinisial WN. Keduanya telah membina rumah tangga dan kini memiliki seorang anak dari pernikahan dibawah tangannya itu.
Saat dilakukan konfirmasi ke Kepala UPTD Puskesmas Pondoh, Raden Hesti Heryanto Djuliana, kasus ini kabarnya sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke BKPSDM,” ungkap Hesti.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, mantri yang bersangkutan memang telah melakukan poligami. Hal tersebut memang atas persetujuan istri pertama. Poligami ini dilakukan karena istri pertama menderita tumor.
“Benar saya telah melakukan pernikahan siri dan dikaruniai seorang anak,” ungkap UR, pada Jum’at (6/9/2024) kemarin.
UR mengakui hal tersebut karena keterbatasan pengetahuannya terkait poligami di lingkungan ASN. Sehingga ia melakukan hal tersebut dan kini harus menanggung risikonya.
Dalam kapasitasnya sebagai ASN, berdasarkan rilis dari BKN Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, seharusnya tindakan poligami ini harus dilakukan berdasarkan persetujuan atasan. Sehingga yang terjadi bukan pernikahan siri.
Jika pernikahan siri terjadi, maka ASN yang bersangkutan telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya adalah pemberhentian dari posisinya sebagai ASN.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Indramayu terkait kasus yang menimpa mantri UR.