Indramayu – Wartawan Indramayu, Moch. Tugiran alias Jahol, akhirnya mempolisikan oknum kuwu di Kecamatan Sukagumiwang yang mengeluarkan ucapan bernada ancaman pembunuhan.
Jahol, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan, mendatangi Markas Polres Indramayu untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah tersebut pada Senin (27/5/2024).
Di Polres Indramayu, pengaduan Jahol diterima Briptu Jamal Abdul Afif, dengan teradu Kepala Desa Sukagumiwang, Wasma.
Dalam pengaduan tersebut, Jahol menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan terusan voice note dari rekan wartawannya Hasyim, yang bernada ancaman pembunuhan.
“Jahol ko gah ana sing mateni ning dalan,” bunyi voice note tersebut.
Terkait perkara ini, Jahol menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ia hanya berharap agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jahol, Adi Iwan Mulyawan, menjelaskan bahwa ini baru pengaduan. Sehingga nanti pihak kepolisian yang akan mengembangkan kasus ini seperti apa.
“Kedepan kita akan mengerti duduk perkara ini seperti apa. Kami berharap agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi, sehingga tidak ada yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan,” ungkap Adi.
Saat ditanya kemungkinan pasal apa yang dipakai oleh pihak kepolisian, Adi menjawab bahwa kemungkinan pasal yang dikenakan adalah Pasal 45B UU ITE.
“Sementara itu ya, nanti akan kita dalami lagi,” pungkas Adi.