Reformasi.co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan yang terlibat aplikasi BlingBling. Ada enam orang yang memiliki peran berbeda-beda.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Intan Permatasari Sofwan (27), Aditya Adi Putra (25), Ryssen (30), Jefri Bin Pui Hui (29), Rudi (28), dan Nani Suryani (22). Mereka berasal dari kota yang berbeda-beda.
“Modusnya menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online,” terang Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jum’at (3/2).
Adapun peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:
- Intan Permatasari Sofwan (27) asal Kalideres, Jakbar. Berperan sebagai host live streamer.
- Aditya Adi Putra (25) asal Bandung. Berperan sebagai pencari rekening penadah.
- Ryssen (30) asal Riau. Berperan sebagai pencuci uang, mengalihkan, dan mentransfer dana.
- Jefri Bin Pui Hui alias Koh Assan (29) asal Riau. Berperan sebagai akuntan
- Rudi (28) asal Banten. Berperan sebagai streamer.
- Nani Suryani (22) asal Subang. Berperan sebagai streamer.
Menurut Djuhandhani, mereka sudah beroperasi sejak 2022. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang perannya sebagai perekrut.
Ia juga menyebut ada perekrutan oleh pelaku dan kalau dilihat dari server, kemungkinan orang Indonesia yang memasang server disana.
Djuhandhani menyebutkan modus para pelaku ini bekerja. Ia menyebut dalam aplikasi itu ada streamer yang melakukan adegan pornografi.
Lalu pengguna yang menonton siaran itu akan memberikan hadiah atau gift berupa koin. Ada juga yang siaran itu berbayar, sehingga penggunanya harus membayar dengan koin untuk bisa melihatnya.
Hadiah ini, menurut Djuhandhani nilainya bervariasi. Ada yang Rp30 ribu hingga jutaan rupiah. Menurutnya streamer mendapat bagian 65% dari total gift yang diperoleh.
“Sebulan mereka bisa mendapatkan Rp30 juta hingga Rp40 juta,” ungkap Djuhandhani.
Dari tangan keenam orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa alat bantu seks, topeng, laptop, lingerie, dan lain-lain.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, hingga Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.