Cianjur – Polres Cianjur tengah mengusut kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi, yang melibatkan warga negara asing (WNA). Meskipun baru satu korban yang melapor, polisi telah mengidentifikasi enam perempuan dari Cianjur yang menjadi korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dua perempuan yang diduga sebagai muncikari, Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21), telah ditangkap sebagai hasil dari laporan tersebut.
“Kedua tersangka telah menjalankan praktik prostitusi bermodus kawin kontrak sejak tahun 2019, dengan modus operandi yang melibatkan pengiriman perempuan kepada pria Arab Saudi,” ungkap Tono, dikutip Kamis (18/4/2024).
Rikma bertugas mencari calon korban perempuan dan memasang foto-foto mereka di media sosial, sementara Lilis bertugas mencari calon konsumen. Menurut Tono, bayaran yang diminta untuk praktik ini berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta.
Pemakai Wanita dari Lokalisasi
Seorang sopir travel bernama Ibot (40) menceritakan pengalamannya mengantar turis dari Timur Tengah yang menjadi sasaran pelacuran bermodus kawin kontrak di daerah sejuk Cianjur, Jawa Barat.
Ibot mengungkapkan bahwa para turis yang ingin menghindari perbuatan zina dimanfaatkan oleh muncikari dengan menyediakan wanita yang bisa dinikahi sementara.
Wanita yang disediakan sering kali berasal dari pekerja seks komersial (PSK) dan mayoritas dari mereka adalah perempuan yang biasa ditemukan di lokalisasi. Ibot menegaskan bahwa para muncikari sering mengubah penampilan perempuan tersebut agar terlihat polos seperti gadis desa.
Menurut Ibot, para muncikari biasanya mendapatkan pelanggan kawin kontrak dari sopir travel yang melayani turis Timur Tengah selama berada di Indonesia.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan orang-orang terdekat mereka, termasuk tukang ojek, untuk berperan sebagai wali dan saksi dalam pelaksanaan kawin kontrak.
MUI: Kawin Kontrak Haram dan Tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi di Cianjur, Jawa Barat. Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa kawin kontrak adalah perbuatan yang tidak sah menurut hukum Islam.
Menurut Cholil, praktik kawin kontrak termasuk ke dalam perbuatan zina dan telah diharamkan oleh fatwa MUI. Ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya merupakan bentuk prostitusi, tetapi juga merupakan tindakan keji yang harus dihindari.
Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sedang melakukan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan bahwa meskipun larangan tersebut telah diumumkan sejak tahun 2021, belum ada sanksi yang ditetapkan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Herman menyatakan keprihatinannya atas kasus prostitusi bermodus kawin kontrak yang terus terjadi di wilayahnya. Meskipun pihaknya telah mengajukan usulan aturan ke pusat, belum ada keputusan yang diambil. Hingga saat ini, upaya yang dilakukan hanyalah sosialisasi terhadap larangan tersebut kepada masyarakat.
Tuntutan Aturan yang Lebih Tegas
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas terkait kawin kontrak. Saat ini, Peraturan Bupati yang ada hanya bersifat imbauan tanpa sanksi yang jelas.
Herman mengharapkan adanya aturan yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku kawin kontrak, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam hal tersebut.