Jakarta – Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut menegaskan bahwa mereka yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota tidak dapat mencalonkan diri dalam proses Pilkada.
Posisi Penjabat Kepala Daerah selama ini biasanya diisi oleh para pejabat yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 272 daerah diisi oleh penjabat.
Selain itu, Undang-Undang Tentang Pilkada juga mengatur bahwa jika seorang PNS ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan mereka.
Tidak hanya PNS, namun aparat TNI, Polri, hingga Kepala Desa juga diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada yang menyatakan bahwa calon peserta Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri mereka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.