Pemkab Indramayu Jadwalkan Ulang Lelang Sewa Tanah Eks Bengkok

Khaerudin

lelang sewa eks tanah bengkok

Indramayu – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menjadwalkan kembali lelang sewa tanah eks bengkok desa yang kini menjadi kelurahan.

Pengumuman ini disampaikan dalam surat Pengumuman Lelang Ulang dengan Nomor: 032/1.358.e/BMD tentang Jadwal Lelang Ulang Sewa Garapan Tanah Eks Bengkok Desa yang Menjadi Kelurahan dan Tanah Lainnya di Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

“Seperti pengumuman yang sudah kami sampaikan, pendaftaran lelang mulai dibuka hari ini,” ungkap Kepala BKD, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik, S.E., pada Kamis (14/12/2023).

Kabid Malik menyampaikan syarat untuk mengikuti lelang diantaranya calon peserta lelang memiliki rekening jaminan di Bank BJB Indramayu. Kemudian menyetorkan jaminan yang akan diblokir senilai 50% dari nilai yang ditawarkan.

Ia menambahkan jika pemenang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka uang jaminan yang telah disetorkan itu tidak dapat diambil kembali.

“Kalau peserta yang kalah lelang, uang yang disetorkan bisa ditarik lagi,” tambahnya.

Malik juga mewajibkan calon peserta lelang untuk melihat terlebih dahulu tanah eks bengkok yang disewakan. Karena para peserta lelang harus bersedia menerima kondisi tanah apa adanya, dan tidak menggugatnya atas hal-hal lain yang ada di lokasi.

Dalam pengumuman yang dibuat BKD Indramayu, pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 18 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Pada hari itu sudah termasuk proses penelitian kualifikasi serta kelengkapan persyaratan yang diajukan peserta.

“Apabila peserta lelang sudah ada paling sedikit tiga orang, maka lelang bisa langsung dilakukan pada hari itu juga,” ungkap Malik.

Peserta yang memenangkan lelang harus melunasi sisa nilai penawaran maksimal sampai lima hari kerja. Jika tidak dilunasi, maka pemenang lelang dinyatakan gugur.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer