Indramayu,Tandas.id 11 September 2024 – Masalah terkait pembangunan pabrik sepatu ini muncul dari berbagai kejanggalan dan ketidakpastian yang memunculkan banyak pertanyaan tentang nasib beberapa individu yang merasa dirugikan. Mereka merasa hanya mendapatkan janji-janji kosong, baik dari pihak kontraktor maupun dari Kuwu Desa Cikawung, Sept Rahayu. Beberapa orang yang merasa dirugikan adalah warga pribumi, termasuk Sutisna, Mahmud, Ade Tiryo (Beko), Saryo (Gawes), Didi Rasdi (Baro), dan Didik (Bodiex), yang juga merupakan mantan Ketua Karang Taruna saat proyek ini berada pada tahap pertama, bersama beberapa rekan lainnya.
Ketidakpastian ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, dan hingga kini belum ada kejelasan dari Kuwu maupun kontraktor. Situasi ini masih membingungkan dan penuh ketidakpastian. Pada 11 September 2024, pukul 09:30 WIB, pihak yang merasa dirugikan melakukan protes dan meminta kepastian melalui kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan pihak-pihak terkait yang diadakan di Balai Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Kecamatan Terisi, AKP Joni, juga hadir untuk menjaga keamanan selama audiensi berlangsung.
Setelah audiensi, perwakilan dari pihak yang merasa dirugikan memberikan penjelasan menyeluruh kepada media mengenai masalah ini, dari awal hingga akhir. Berikut adalah video pernyataan mereka yang dapat disaksikan secara detail klik videonya disini
Di lain kesempatan, Kuwu Desa Cikawung, Sept Rahayu, juga memberikan penjelasan setelah kegiatan audiensi. Simak video wawancara lengkapnya di tautan ini.
Dalam penjelasan Kuwu Desa Cikawung, beberapa hal yang seharusnya menjadi pengetahuan beliau ternyata tidak diketahui, jika merujuk pada:
Tugas Kepala Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Perencanaan Pembangunan Desa Kepala desa bertugas untuk menyusun rencana pembangunan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat. Ini termasuk melakukan musyawarah untuk menentukan prioritas dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai panduan pelaksanaan pembangunan.
Pengawasan dan Pengendalian Kepala desa harus mengawasi pelaksanaan pembangunan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pemberian Izin Kepala desa memberikan rekomendasi atau surat keterangan usaha yang diperlukan untuk pengurusan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala desa juga harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan semua izin yang diperlukan dipenuhi.
Pemberdayaan Masyarakat Kepala desa memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan melaksanakan program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, pembinaan kelompok tani, dan usaha mikro.
Komunikasi dan Koordinasi Kepala desa berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah serta investor. Selain itu, kepala desa juga harus mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan, termasuk perangkat desa, organisasi masyarakat, dan pihak swasta.
Masalah Pabrik Dalam konteks pembangunan pabrik, kepala desa memiliki peran penting dalam menangani beberapa isu berikut:
Dampak Lingkungan: Kepala desa perlu memastikan bahwa pabrik yang dibangun memenuhi standar lingkungan dan melakukan penilaian serta pemantauan dampak lingkungan.
Penerimaan Masyarakat: Kepala desa harus memfasilitasi dialog antara investor dan masyarakat untuk mengatasi kekhawatiran terkait dampak sosial dan ekonomi dari pabrik, serta memastikan manfaat pabrik untuk masyarakat lokal.
Penyelesaian Konflik: Jika terjadi konflik, kepala desa harus bertindak sebagai mediator untuk menemukan solusi yang adil, yang mungkin melibatkan negosiasi kompensasi, perekrutan tenaga kerja lokal, atau dukungan sosial.
Infrastruktur dan Layanan: Pembangunan pabrik sering kali memerlukan perbaikan infrastruktur di desa seperti jalan, listrik, dan air. Kepala desa perlu memastikan kebutuhan ini terpenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
Melihat pemaparan tersebut, indikasi ketidaktahuan Kepala Desa/Kuwu dalam mengatasi masalah menunjukkan adanya kekurangan pemahaman mengenai kapasitasnya sebagai kepala desa.
Dalam situasi ini, sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, seharusnya masalah diselesaikan dengan cara musyawarah dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.