Jakarta – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di bawah kepemimpinan Gayus Lumbuun mengirimkan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangguhkan proses penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang semula dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).
Permintaan penundaan tersebut didasarkan pada proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDI-P mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN atas dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh PDI-P layak untuk diteruskan ke sidang pokok perkara dalam proses penelitian.
Gayus Lumbuun, yang menjadi juru bicara PDI-P dalam hal ini, menegaskan bahwa sidang putusan yang berlangsung hari itu di PTUN Jakarta memutuskan bahwa permohonan mereka pantas diproses dalam sidang pokok perkara, mengingat temuan yang diungkapkan pada pagi hari tersebut.
Gayus menilai bahwa jika penetapan dilakukan sesuai jadwal, KPU seolah-olah mengabaikan proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN. Oleh karena itu, ia meminta agar KPU mematuhi proses hukum tersebut.
“KPU harus tunduk pada hukum dan prinsip-prinsipnya. Jika KPU terburu-buru dalam menetapkan pasangan calon, hal ini akan mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan,” ujar Gayus, Selasa (23/4/2024).
Ia menegaskan bahwa tidak ingin ada penundaan keadilan karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Keadilan yang tertunda akan terjadi jika penetapan dilakukan terlalu cepat. Kita harus bersabar dan memberikan kesempatan pada proses hukum untuk menentukan apakah KPU, sebagai lembaga yang memiliki wewenang, telah mematuhi hukum dalam keputusannya,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, juga mengkonfirmasi bahwa PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses penyelenggaraan Pilpres 2024 oleh KPU.
Meskipun menghormati keputusan MK, PDI-P tetap akan terus berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi guna memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di masa depan berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.
Menurut PDI-P, upaya tersebut akan terus dilakukan, termasuk melalui upaya hukum di PTUN. Mereka memandang bahwa perjuangan ini adalah bagian dari hak politik yang dilakukan untuk memastikan integritas proses demokratis di negara ini.