Panwaslu Kecamatan Sliyeg Sampaikan Ini

Khaerudin

Tandas.id – Indramayu Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sliyeg Jl.Raya Majasari Kabupaten Indramayu Jawa Barat, sampaikan pada awak media terkait pengawasan menjelang pendistribusian logistik pemilu tahun 2024. (Rabu 20/12/2023)

Ketua Panwaslu Kecamatan Sliyeg Edah Sugiarti, S.Pd. didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Aris Awaludin,S.Pd dan Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Hasanudin, S.I.P. Ia menyampaikan bahwa saat menjelang pendistribusian logistik Panwaslu Kecamatan Sliyeg telah melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Sliyeg sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan.

Pendistribusian logistik memastikan gudang/tempat penyimpanan harus layak dengan memperhatikan areal bebas banjir, instalasi listrik memadai,dinding,lantai,atap harus terjamin keamanannya,ventilasi udara yang cukup. Sarana transportasi mudah dilalui dan kapasitas ruangan yang memadai,apalagi sekarang akan memasuki musim penghujan maka harus diantisipasi dari sekarang.

” Kami mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), agar berkoordinasi dengan PPS diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal tadi”, ucap Edah

Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis,tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya.

Ancaman,Gangguan,Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian logistik pemilu 2024 untuk diantisipasi seperti keterlambatan pengiriman logistik.

” Kami Panwaslu kecamatan Sliyeg,
memastikan sarana dan prasarana pengangkutan logistik sesuai regulasi dan memperhatikan aspek waktu dengan jadwal yang telah ditentukan”, tegas Edah

Lanjutnya ” Langkah preventif dalam menjaga terjadinya keterlambatan pengiriman logistik dari PPK ke PPS, dengan memastikan sarana dan prasarana pengangkutan logistik, sesuai regulasi dan memperhatikan aspek waktu”, sambungnya

Lebih lanjut Edah Sugiarti menyampaikan, bahwa mitigasi resiko untuk atasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam distribusi logistik pemilu, dengan memahami regulasi peraturan perundang – undangan terkait kepemiluan. Koordinasi stekholder terkait, maximum security dan penggalangan.

” Kami bersama – sama dengan media untuk melakukan pengawasan, Panwaslu tidak bisa melakukan sendiri, tidak mungkin mengawasi satu kecamatan. Kita butuh kontrol sosial”, imbuhnya

Edah Sugiarti menambahkan, perlu diketahui Panwaslu Kecamatan Sliyeg membawahi 14 desa dan 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Sliyeg Edah Sugiarti

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer