Jakarta – Dalam rangka pemilihan presiden (Pilpres) 2024, berbagai metode penghitungan suara telah disiapkan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan dalam proses demokrasi ini.
Salah satu metode yang paling banyak mendapat perhatian adalah quick count atau hitung cepat, yang berfungsi sebagai panduan awal bagi masyarakat untuk memantau perkembangan hasil pemilihan umum.
Quick count dilakukan dengan menggunakan prinsip statistik, di mana sejumlah kecil sampel suara dari sekitar 2.000 hingga 5.000 tempat pemungutan suara (TPS) diambil dari total sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia.
Sampel ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk memastikan representasi yang valid dari keseluruhan suara. Metode ini dikenal memiliki margin of error yang relatif rendah jika dibandingkan dengan metode exit poll, namun perlu diingat bahwa hasil quick count bukanlah hasil akhir resmi pemilu.
Selain quick count, metode penghitungan suara lainnya termasuk real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan exit poll, yang merupakan jajak pendapat publik di TPS.
Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu secara khusus mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, termasuk dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei, dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu melalui berbagai cara termasuk penghitungan cepat, sedangkan pasal 449 ayat 1 menegaskan bahwa semua kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Selain itu, pasal 449 ayat 4 menambahkan bahwa penyelenggara kegiatan penghitungan cepat wajib menyampaikan informasi tentang sumber dana, metodologi yang digunakan, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi dari penyelenggara pemilu.
Berdasarkan informasi terkini, sebanyak 83 lembaga telah mendaftarkan diri untuk melakukan quick count Pilpres 2024 ke KPU.
Namun, setelah audit yang dilakukan oleh KPU per tanggal 6 Februari 2024, hanya 81 lembaga yang telah diberikan sertifikat terdaftar karena telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Dua lembaga lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.
Inilah link untuk memantau hasil quick count Pemilu 2024:
Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga
Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured
Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia
Penggunaan berbagai metode penghitungan suara ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal yang akurat tentang hasil Pilpres 2024, sekaligus memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilu.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan hasil pemilu melalui sumber-sumber informasi yang kredibel dan resmi.