Indramayu – Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Lely Nuryati, memberikan pujian kepada varietas padi lokal unggul yang dikenal dengan nama “DHARMA NINA AYU (DNA)”.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP tersebut saat memberikan sertifikat tanda daftar varietas unggul “DNA” selama perayaan Panen Raya Padi bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang berlangsung di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, pada Kamis (2/10/2023).
Menurut Lely, varietas padi lokal unggul “DNA” ini memiliki beragam keunggulan yang kompleks dan patut dikembangkan guna meningkatkan produktivitas padi di Bumi Wiralodra.
“Kami mengumumkan pemberian sertifikat tanda daftar varietas lokal unggul “Dharma Nina Ayu” atau “DNA”. Varietas lokal ini perlu ditingkatkan pengembangannya karena memiliki potensi produksi yang sangat tinggi,” ungkap Lely.
Lely juga menjelaskan karakteristik varietas “DNA,” termasuk tekstur nasi yang sangat pulen, berat 1000 butir sekitar 31.230 gram, warna beras yang cerah, serta bentuk beras yang lonjong. Selain itu, kadar amilosa beras hanya sekitar 13,46%. Bahkan jika varietas ini ditanam dan dipanen pada waktunya, rata-rata produksi padi dapat mencapai 8 hingga 10 ton per hektar.
“Yang luar biasa adalah masa pertumbuhan tanaman ini yang kurang dari 150 hari, berbeda dengan varietas lainnya. Oleh karena itu, varietas ini sangat pantas untuk dikembangkan dan diharapkan dapat meningkatkan produksi padi di Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Lely berharap agar para penangkar benih di Kabupaten Indramayu dapat mengembangkan benih varietas lokal “DNA.” Menurut Lely, tanaman padi “DNA” sangat cocok untuk tumbuh di dataran rendah, terutama selama musim hujan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang sangat peduli terhadap pertanian. Salah satu upayanya adalah mendaftarkan varietas “DNA” sehingga Kabupaten Indramayu memiliki hak perlindungan terhadap variasi tanaman ini. Ini penting agar klaim varietas tersebut dapat diakui sebagai milik Kabupaten Indramayu.
“Kami dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sangat menghargai upaya Ibu Bupati Nina Agustina dalam mendaftarkan varietas “DNA.” Dengan pendaftaran ini, Kabupaten Indramayu memiliki hak perlindungan terhadap variasi ini, yang berarti jika ada yang mencoba mengklaimnya, kita memiliki hak untuk membuktikan bahwa ini adalah milik Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Selain itu, Lely Nuryati juga berharap bahwa varietas “DNA” ini dapat menjadi varietas unggul yang dapat memasuki pasar dengan baik.
“Mudah-mudahan nantinya dapat dikenal dan laku dengan baik di pasar nasional,” tambah Lely.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta para penyuluh untuk terus mendampingi para petani. Hal ini bertujuan agar varietas “DNA” dapat dikembangkan, dan para pengusaha penggilingan beras diwajibkan memberikan label dengan nama “Indramayu” saat menjual produk beras.
“Kita ingin beras dari daerah kita dikenal, dan Indramayu dikenal sebagai salah satu produsen beras terbesar di tingkat nasional. Oleh karena itu, beras yang dihasilkan oleh petani harus tetap menggunakan nama “Indramayu” agar dikenali dan banyak orang langsung membeli beras dari Indramayu,” pungkas Nina Agustina.