Indramayu – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur proses migrasi kapal tangkap lewt Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023.
Dalam aturan tersebut, sebuah kapal tangkap harus menempuh izin pusat agar wilayah operasinya bisa lebih dari 12 mil. Aturan sebelumnya, kapal tangkap hanya berizin dari daerah saja.
Aturan ini kemudian ditolak oleh nelayan Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP). Penolakan tersebut disampaikan lewat pernyataan sikap dan penandatanganan petisi bersama di Aula Kantor UPTD Muara Ciasem, Indramayu, pada Jum’at (7/7/2023).
Dalam pernyataannya, GNP menolak aturan pemberlakukan migrasi kapal tangkap yang berukuran 20 GT hingga 30 GT. Sebab peraturan itu tidak berdasar.
“Aturan tidak berdasar. Kapal kecil yang melakukan penangkapan dibawah 12 mil tidak ada hasilnya,” ungkap Ketua GNP, Kajidin, pada media.
Kalau melihat dari ukuran kapal tangkap, tambah Kajidin, kapal yang 3 GT juga pasti bisa melaut hingga 12 mil. Jadi, menurutnya bukan hanya kapal 20 GT atau 30 GT saja.
Kajidin menyebut penolakan ini sudah disampaikan kepada KKP. Hal ini disampaikannya agar kebijakan yang ada bisa memberikan manfaat bagi keberlangsungan nelayan.
Aturan tersebut, lanjut Kajidin, banyak membuat nelayan tak lagi melaut. Ia menyebut pemerintah hanya peduli ikan, tanpa melihat banyak nelayan yang bangkrut.
Sekjen GNP, Robani, menyebut pernyataan nelayan yang dibuat dalam menyikapi auran tersebut terdiri dari empat hal.
Yang kesatu, dasar penentuan ukuran kapal 20 GT hingga 30 GT di migrasi ke KKP pusat tidak jelas.
Kemudian kedua, pendapatan kapal yang berukuran 20 GT hingga 30GT saat ini tidak pasti dan banyak yang merugi.
“Poin ketiga, dengan adanya migrasi kapal ini KKP tidak mendukung semangat nelayan tradisional untuk menangkap ikan di atas 12 mil. Sementara itu laut di bawah 12 mil sudah tidak ada ikan karena air laut sudah tercemar oleh limbah,” ungkap Robani
Dan terakhir, tutup Robani, aturan migrasi kapal dibuat tidak berdasarkan kajian yang mendalam, tetapi hanya berdasarkan kepentingan Kementrian Kelautan dan Perikanan.