Maarten Paes, Kiper FC Dallas Bisa Perkuat Timnas Indonesia Dalam Waktu Dekat

Khaerudin

maarten paes fc dallas

Jakarta – Maarten Paes akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses naturalisasi yang panjang. Proses ini mencapai titik terang pada hari Selasa (30/4), menandai akhir dari kronologi panjang yang dijalani oleh kiper FC Dallas tersebut.

Langkah pertama dalam proses naturalisasi Maarten Paes dimulai pada 8 Januari 2024, ketika ia melakukan kunjungan ke Jakarta. Di ibu kota Indonesia ini, Paes bertemu dengan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, untuk memulai proses administratif.

Setelah melalui tahapan administratif yang dilakukan oleh PSSI, permohonan kewarganegaraan Paes disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permohonan ini kemudian dibahas dalam rapat Komisi III dan Komisi X.

Pada 7 Maret 2024, bersama dengan Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, DPR memberikan restu untuk melanjutkan proses naturalisasi, yang kemudian akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres dari Presiden RI, Joko Widodo, kemudian dikeluarkan untuk tiga pemain naturalisasi termasuk Paes. Namun, hanya Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye yang melakukan sumpah WNI pada 18 Maret. Hal ini disebabkan oleh kendala aspek legitimasi yang memengaruhi kemampuan Paes untuk mewakili tim nasional yang berbeda.

Kendala utama yang dihadapi dalam proses naturalisasi Paes adalah terkait dengan Statuta FIFA edisi 2022 Pasal 9 Ayat 2 Poin C tentang Perpindahan Asosiasi. Menurut statuta tersebut, pemain yang ingin pindah federasi tidak boleh lebih dari 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk asosiasi sebelumnya.

Pada saat terakhir kali bermain untuk timnas Belanda, Paes sudah berusia 22 tahun, yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, aturan tersebut juga membatasi jumlah penampilan untuk tim nasional sebelumnya, di mana Paes telah bermain enam kali untuk timnas Belanda U-21.

Namun, anggota Komdis PSSI, Hasani Abdulgani, menegaskan bahwa terdapat celah bagi Paes untuk dapat pindah federasi. Dia menyebut bahwa FIFA memberikan pengecualian untuk negara yang tidak menerapkan sistem dwi-kewarganegaraan.

Situasi ini memaksa PSSI untuk membawa kasus Maarten Paes ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), meskipun detail pokok persoalan tidak dijelaskan oleh Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Endri Erawan.

Namun, berita baik datang ketika Paes akhirnya dapat melakukan sumpah setia sebagai WNI, menandakan bahwa kendala perpindahan federasi telah diselesaikan di level CAS.

Dengan status WNI yang dimiliki oleh Paes, PSSI sekarang hanya perlu mengurus perpindahan federasi dari KNVB (Belanda) ke Indonesia. Jika tidak ada hambatan lebih lanjut, kiper berusia 26 tahun itu dapat segera memperkuat Timnas Indonesia dalam waktu dekat.

Also Read

[addtoany]

Leave a Comment

Ads - Before Footer