Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk meluncurkan Operasi Keselamatan 2024 dalam waktu dekat.
Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram NTMC Korlantas Polri pada Rabu (28/2/2024), Korlantas Polri memberikan pengumuman ini kepada masyarakat.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian disampaikan dalam unggahan tersebut yang dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Dalam rangka menindak pelanggaran lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kamera ETLE akan mengawasi beberapa jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, kelebihan kecepatan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah.
Kemudian melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi juga memberikan peringatan khusus kepada pengendara motor yang suka melawan arus. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi tilang hingga Rp 500.000.