Jakarta – Presiden Joko Widodo sedang menggodok aturan yang akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gembira bagi para PNS itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, setelah rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, pada Selasa (30/5/2023).
Sri menyampaikan pengumuman terhadap kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung pada penyampaian Rancangan UU APBN 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 mendatang.
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dan Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani sendiri pernah menyampaikan di kesempatan lain, bahwa kenaikan gaji PNS akan disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Usulan tentang kenaikan gaji PNS ini bermula dari Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas tentang ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima para PNS.
Menurutnya ketimpangan tukin bagi PNS ini terjadi karena besarannya tidak merata. Sehingga ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.
Saat ini besaran gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 untuk jabatan tertinggi. Yang membedakan penghasilannya adalah tunjangan kinerja.
Sejak tahun 2019, atau empat tahun berturut-turut PNS belum pernah merasakan penyesuaian ataupun kenaikan gaji. Sehingga jika tahun depan gaji PNS naik, maka persis lima tahun mereka baru merasakan kenaikan gaji.