Indramayu,Tandas.id 3 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu secara aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024, yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sepanjang proses pendaftaran, Bawaslu telah mengeluarkan dua himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu dan satu kali kepada partai politik terkait. Hal ini diungkapkan oleh Ivan Sagito, anggota Bawaslu Indramayu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
Proses Pendaftaran Paslon
Pada tanggal 27 Agustus 2024, satu bakal pasangan calon, yaitu Lucky Hakim dan Syaefudin, mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik dengan total perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Partai NasDem: 46.522 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 56.312 suara
- Partai Hanura: 14.921 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara: 1.648 suara
- Partai Buruh: 5.843 suara
- Partai Bulan Bintang: 1.118 suara
- Partai Gelora: 18.454 suara
Dengan total perolehan suara sebesar 144.818, pasangan Lucky Hakim dan Syaefudin dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan diterima oleh KPU Indramayu.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, dua bakal pasangan calon lainnya mendaftar:
- Hj. Nina Agustina dan Tobroni, yang diusung oleh gabungan partai politik dengan total perolehan suara sah sebagai berikut:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 179.568 suara
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 168.880 suara
- Partai Demokrat: 49.811 suara
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 30.387 suara
- H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari, yang diusung oleh gabungan partai politik dengan total perolehan suara sah sebagai berikut:
- Partai Golkar: 233.611 suara
- Partai Gerindra: 121.982 suara
Pada tanggal 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon lainnya yang mendaftar. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024.
Pengawasan Tahapan Selanjutnya
Setelah proses pendaftaran selesai, Bawaslu Kabupaten Indramayu melanjutkan pengawasan terhadap tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Ivan Sagito memastikan bahwa seluruh pasangan calon telah mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan kesehatan, yang keluar pada tanggal 4 September 2024, termasuk dokumen yang dikecualikan dari publikasi.
Dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi calon. Beberapa pasangan calon masih ditemukan memiliki kekurangan dalam persyaratan, seperti ijazah yang belum dilagalisir secara resmi.
Pada tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi, yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 14 September 2024, Bawaslu kembali mengawasi proses ini. Beberapa persyaratan masih dalam proses penyelesaian, seperti keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPR RI.
Bawaslu Indramayu berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.