Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Senin (22/4), Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam membacakan amar putusan.
Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo juga mengungkapkan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, MK akan mengadakan sidang untuk memutuskan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang untuk kedua perkara tersebut diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran untuk lolos.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki kesamaan dalam tuntutannya. Salah satunya adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga menginginkan MK menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu (27/3/2024), dimana MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). Para hakim juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak terkait.
Dalam proses penanganan dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Total ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024), yang merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena batas waktu pengajuan telah berakhir pada Jumat (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.