Reformasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencium ‘aroma busuk’ yang bersumber dari kawasan wisata Bojongsari. Sumber baunya ternyata dari air terjun buatan yang ada di kawasan tersebut.
Proyek air terjun buatan yang berada di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu ini diduga ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari, Ajie Prasetya, yang didampingi Kasi Pidsus, helmi, dan Kasi Intel, Gunawan, pada konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Senin (6/2).
Korps Adhyaksa menyebutkan adanya penyimpangan, tidak sesuai spek, proses perencanaan, pengerjaan, maupun pengawasan tidak dilakukan dengan tepat.
Kejari menemukan masalah pada proyek yang digarap oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu ini, yakni pada pembangunan tahap 5 dengan anggaran tahun 2019.
Imbasnya Kejari Indramayu telah memanggil 10 orang untuk diperiksa. Ada yang dari Dispara, serta ada juga yang dari pelaksana.
“Kita akan menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dans ecara pasti mengungkap berapa kerugian negara yang dialami,” ungkap Ajie.
Ajie kemudian menambahkan pihaknya berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini bisa bertindak kooperatif. Ia juga mengharapkan peran masyarakat untuk selalu mengawasi kinerja Kejari.
“Jangan sampai ada yang tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,” pungkas Ajie.