Reformasi.co.id – Setelah beraksi di lima wilayah di Kabupaten Indramayu, aksi Iing (30) akhirnya harus terhenti. Ia pun nyaris dihakimi massa setelah ditinggal temannya, Ucup, yang kini diburu polisi.
Iing merupakan jambret spesialis ponsel. Ia, bersama Ucup, mengincar ponsel yang kerap ditaruh penggunanya di dasbor motor.
Aksinya terhenti saat menjambret di wilayah Krangkeng. Teriakan korban membuat Iing dan Ucup panik hingga menabrak seseorang dan jatuh.
Iing tertangkap warga. Untung bagi Iing, polisi segera datang dan berhasil meredam amarah warga. Sementara Ucup melarikan diri.
“Mereka memepet korban dan mengambil handphone yang ada di dasbor,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, saat jumpa pers, Selasa (31/1).
Diketahui pelaku merupakan residivis. Ia pernah melancarkan aksinya di lima wilayah, yakni dua wilayah di Kecamatan Jatibarang, dua wilayah di Kecamatan Karangampel, dan satu wilayah di Kecamatan Sliyeg.
“Dari keterangan pelaku, handphone hasil curian itu dijual kepada pihak yang tak dikenal dengan harga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara dan atau 363 KUP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
—
# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.