Dedi Taufik Kurohman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (24/9/2022) di Gedung Sate, Bandung.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3802 Tahun 2024, yang mengesahkan Dedi Taufik untuk mengemban tugas sebagai Pjs. Bupati Indramayu mulai 19 September 2024. Hal ini terjadi karena Bupati Indramayu, Nina Agustina, tengah mengambil cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bey Machmudin menyampaikan bahwa selama menjabat, Pjs. Bupati Indramayu diharapkan dapat menjaga kondusivitas sosial politik di daerah selama masa kampanye Pilkada. Selain itu, Pjs. Bupati juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 agar proses pemilihan berjalan dengan baik.
Bey juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah masing-masing, dengan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Pjs. Bupati harus mengawal dan menyukseskan Pilkada di daerah. Tidak perlu membuat program baru, lanjutkan yang sudah ada karena waktu yang sangat terbatas,” ujar Bey.
Selain itu, Pjs. Bupati Indramayu juga diberi tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan Indramayu sebagai lumbung pangan nasional dan sumber perikanan di Jawa Barat.
Dedi Taufik Kurohman akan menjalankan tugas sebagai Pjs. Bupati Indramayu selama periode 25 September 2024 hingga 23 November 2024, saat Bupati Nina Agustina menjalani cuti kampanye Pilkada.
Pengukuhan Dedi Taufik ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Indramayu dan sejumlah pejabat daerah lainnya.