Jakarta – Aturan tentang cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan ini merupakan perubahan dari Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Perubahan ini merupakan penyesuaian cuti bersama untuk Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.
Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2023 tersebut, tercantum jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang terdiri dari lima hari.
Cuti bersama itu berlaku tiga hari sebelum libur Idul Fitri 1444 H dan dua hari setelahnya.
Sebelumnya cuti bersama ini diatur hanya empat hari, yakni dua hari sebelum dan dua hari setelah Idul Fitri 1444 H.
Berikut rincian cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Lebaran 2023 untuk ASN di seluruh Indonesia:
- Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 19, 20, 21 April 2023
- Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 April 2023 (hari raya Idul Fitri 2023)
- Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 April 2023.
Yang perlu diingat adalah sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan untuk ASN.