Indramayu, Tandas.id – Sebanyak 2.748 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indramayu merasakan kebahagiaan setelah menerima insentif tahun 2024 yang mencapai total 2,7 miliar rupiah. Insentif tersebut secara langsung diserahkan oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Indramayu, Selasa (26/11/2024), bersamaan dengan pelaksanaan Validasi dan Verifikasi (Verval) Data Pendidik jenjang PAUD untuk tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru PAUD mulai dialokasikan sejak tahun 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina. Besaran insentif ini ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan per orang.
Menurut hasil verval terbaru, Kabupaten Indramayu memiliki 982 lembaga PAUD aktif dengan total tenaga pendidik sebanyak 4.172 orang. Dari jumlah tersebut, 136 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 4.036 lainnya berstatus non-ASN. Dari kategori non-ASN, sebanyak 2.748 guru telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara sisanya, 1.288 guru, belum terdaftar.
Caridin merinci lebih lanjut, “Sebanyak 2.748 guru yang memenuhi kriteria telah ditetapkan sebagai penerima insentif. Dari jumlah tersebut, insentif sudah ditransfer kepada 1.952 guru. Namun, ada 316 rekening yang tidak aktif, 464 guru belum memiliki rekening, dan 16 lainnya tidak memenuhi syarat.”
Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menegaskan bahwa pendidikan, termasuk PAUD, menjadi salah satu prioritas utama selama masa kepemimpinannya.
“Pendidikan Anak Usia Dini adalah fondasi penting bagi anak-anak. Namun, di era modern ini, PAUD menghadapi tantangan besar, terutama dari kemajuan teknologi serta pergeseran etika dan norma. Saya titipkan anak-anak usia dini kita agar mendapat pendidikan yang baik, terutama dalam hal etika dan adab,” ujar Nina Agustina.
Nina juga menambahkan bahwa total anggaran insentif sebesar 2,7 miliar rupiah pada tahun 2024 dialokasikan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para guru PAUD. Setiap guru menerima Rp1.200.000 untuk periode 12 bulan.