Bupati Indramayu Hadiri Peringatan Otonomi Daerah Ke-28 di Surabaya

Khaerudin

bupati nina agustina hari otonomi daerah

Surabaya – Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan menuju Otonomi Daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada kebijakan ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan.

Otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di bawah sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam arahannya pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, yang diselenggarakan di Balai Kota Surabaya, menegaskan pentingnya desentralisasi dalam mencapai tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis melalui inovasi kebijakan pemerintahan yang memperhatikan kekhasan daerah serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.

Dalam konteks ekonomi hijau, sebagai salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia menuju visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih efisien dan berkelanjutan.

Transformasi produk unggulan dari industri berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui menjadi produk dan jasa yang berkelanjutan menjadi fokus penting dalam upaya menciptakan ekonomi hijau.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung pembangunan nasional.

“Penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pemulihan ekonomi daerah menjadi prioritas yang harus ditangani secara komprehensif,” pungkasnya.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer