Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek BTS.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung memakai rompi merah muda pertanda orang nomor satu di Kementerian Kominfo ini langsung ditahan, Rabu (17/5/2023).
Johnny terkait erat dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugika negara hingga Rp8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut mencakup atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebelumnya kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy