BPR Berubah Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Khaerudin

bpr karya remaja indramayu

Semarang – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini telah berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Pergantian ini secara resmi karena telah disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam UU tersebut diatur Bank Perekonomian Rakyat tidak hanya menjalankan fungsi kredit saja, tapi juga menerima simpanan.

Fungsi Bank Perekonomian Rakyat ini nantinya akan menjadi mitra yang lebih strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha di daerah.

Apalagi dengan bertambah kuatnya regulasi tentang BPR, diharapkan masyarakat untuk tidak ragu menaruh uangnya karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mustofa yang menjadi pembicara dalam Tasyakuran Nasional yang dihelat Perbarindo pada Rabu (8/3) lalu.

Mustofa juga berharap dengan bergantinya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini, bakal menjadikan BPR kedepan semakin solid, aman dan semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

Kegiatan Tasyakuran Nasional ini juga dihadiri oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Wijanarko, Kepala OJK KR 3 Jateng dan DIY Sumarjono, dan tamu undangan lainnya, serta direksi, pejabat BPR-BPRS Anggota Perbarindo seluruh Indonesia yang mencapai sekitar 700 orang.

Saat ini jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.608 bank per Desember 2022. Sebelumnya ada 1.800 BPR pada 2015. Ada 192 yang terpengaruh proses konsolidasi, pencabutan izin, dan likuidasi sendiri.

Seperti halnya di Indramayu, BPR Karya Remaja yang diklaim tidak sehat oleh OJK karena banyak kredit macet yang salah satunya menyeret salah satu nasabah dan direktur utamanya menjadi tersangka.

Masalah-masalah seperti itu salah satunya yang menjadi pertimbangan OJK untuk memangkas jumlah BPR yang ada di Indonesia.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer