Reformasi.co.id – Puasa Senin dan Kamis merupakan puasa sunnah yang sangat dianjurkan. Namun saat bertepatan dengan bulan Syawal, muncul pertanyaan, bolehkah menggabungkan puasa Senin Kamis dengan Puasa Syawal?
Puasa Senin Kamis adalah puasa harian yang bisa dilaksanakan sepanjang tahun. Harinya memang sudah ditentukan, yakni hari Senin dan Kamis.
Meski hukumnya sunnah, namun puasa ini merupakan puasa yang sangat dianjurkan. Pada kedua hari tersebut, amal ibadah manusia dilaporkan oleh Malaikat ke Allah SWT.
Namun saat bertepatan dengan bulan Syawal dan ada anjuran untuk melaksanakan Puasa Syawal, sebagaimana Sabda Rasulullah, sebagai berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
“Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun.” (HR Muslim, Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir).
Lantas bolehkah kedua niat puasa tersebut digabungkan, sehingga seseorang mendapatkan pahala puasa Syawal dan juga pahala Puasa Senin dan Kamis.
Dalam sebuah kitab yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillatuhu bahwa menggabungkan dua niat ibadah seperti puasa Syawal dan puasa Senin Kamis diperbolehkan, sah-sah saja, karena keduanya sama-sama puasa sunnah.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin juga menyatakan bahwa pahala ibadah wajib dan sunnah bisa disatukan. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis sekaligus.
Untuk yang mau menjalankan Puasa Syawal, berikut niatnya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis syawwali lillahi ta’ala.
Artinya: Aku berniat puasa sunah syawal esok hari karena Allah ta’ala.
Dan ini niat Puasa Senin Kamis
Lafal niat puasa Senin:
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘aalaa.”
Lafal niat puasa hari Kamis:
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘aalaa.”