Indramayu,Tandas.id– Demi terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya, Pemkab Indramayu mengimplementasikan program Universal Health Coverage (UHC). Masyarakat kurang mampu di wilayah ini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga, memanfaatkan data NIK sebagai akses ke layanan BPJS Kesehatan.
Penjabat Sementara Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menuturkan bahwa program ini merupakan komitmen penuh Pemkab dalam menjamin kesehatan warganya. “Ini adalah langkah konkret dari Pemkab Indramayu bersama BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi mereka yang kurang mampu. Preminya juga ditanggung oleh APBD Indramayu,” ujar Dedi dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), didampingi oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Pemkab Indramayu juga tengah berusaha meningkatkan jumlah peserta aktif dalam program UHC ini, agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat optimalnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Program JKN ini berdasarkan prinsip gotong royong, dan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Indramayu sangat diperlukan untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik,” tegasnya, didampingi Kepala BPJS Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.
Data terbaru menunjukkan bahwa cakupan UHC di Kabupaten Indramayu per 1 September 2024 telah mencapai 99,9%, dengan 1.932.861 warga terdaftar dari total populasi 1.933.948. Tingkat keaktifan peserta mencapai 76,58%.