Beli Ganja Lewat Facebook, Warga Indramayu Diringkus Aparat

Khaerudin

edarkan narkoba warga junti diringkus aparat

Indramayu – Seorang warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu berhasil diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan ganja kering.

Pria berinisial DRM berusia 32 tahun tersebut ditangkap polisi pada 13 Februari lalu karena kedapatan mengedarkan ganja sebrat 34,56 gram.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, DRM mengakui kepemilikan ganja tersebut. Tersangka juga menceritakan asal barang haram itu.

“Dari hasil interogasi kepada tersangka, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun Facebook BANG BEX SAMBO yang menurut pengakuan tersangka akun facebook tersebut milik dari AD warga Kecamatan Juntinyuat yang saat ini DPO,” ungkapnya, pada Rabu (15/2).

AKP Otong juga berpesan agar masyarakat saling mengawasi peredaran barang haram ini. Sebab bisa merusak moral bagi yang mengonsumsinya.

“Terlebih selamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba,” jelasnya.

Ia berharap apapun jenisnya, jika mengetahui ada peredara atau pemakaian barang haram ini segera memberitahu kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer