Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, yang merupakan bagian dari Polda Jabar, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tersangka tersebut diidentifikasi sebagai YS (30), seorang pria yang berasal dari Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap YS dilakukan di pinggir jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, setelah terjadi kejar-kejaran antara YS dan petugas.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kasus ini berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Indramayu.
AKP Otong Jubaedi, Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang berisi satu paket sabu, dibungkus plastik klip bening, dimasukkan kembali ke dalam bungkus bekas nutrisari, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Barang bukti tersebut diakui sebagai milik YS. Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar AKP Otong Jubaedi, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, pada konferensi pers Jumat (23/2/2024).
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indramayu.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.