Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memperbarui aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Edaran terbaru ini, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, memberikan panduan yang lebih rinci terkait penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut, antara lain, mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan membatasi level suaranya paling besar hingga 100 dB (desibel).
Fokus utama edaran ini adalah pada penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadan.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah ketentuan bahwa takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hanya hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Setelah waktu tersebut, takbir dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman warga sekitar, khususnya pada malam hari.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dianggap sebagai kebutuhan bagi umat Islam, berfungsi sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, menyadari keragaman masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama, Menteri Agama menegaskan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Edaran yang dikeluarkan oleh Menag ini memiliki tujuan utama untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Dalam konteks ini, perhatian khusus diberikan untuk mencegah konflik dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga toleransi dan menghormati perbedaan.
“Penggunaan pengeras suara dalam konteks ibadah harus senantiasa diiringi dengan sikap saling menghormati dan memahami keberagaman yang ada di tengah-tengah kita,” ujarnya.