Aset Kripto Diwaspadai Sebagai Modus Cuci Uang

Khaerudin

kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa modus pencucian uang melalui aset digital, terutama aset kripto, memiliki potensi merugikan negara hingga mencapai Rp139 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kamis (18/4/2024) kripto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin melalui kriptografi.

Sistem kriptografi membuat uang kripto tidak dapat dipalsukan atau digandakan, sehingga pemiliknya tidak dirugikan.

Popularitas uang kripto meningkat belakangan ini karena tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank.

Dengan teknologi Blockchain yang menggunakan jaringan terdesentralisasi, distribusi uang kripto dapat dilakukan melalui berbagai komputer.

Namun, keberadaan sistem terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah dan otoritas yang terpusat, membuatnya rentan sebagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemerintah dan OJK menghadapi kendala dalam mengontrol aset virtual ini, sehingga memerlukan langkah-langkah khusus dalam pengawasan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang juga anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan bahwa pihaknya akan memantau indikasi TPPU yang menggunakan uang kripto.

Pemantauan terutama akan difokuskan pada penggunaan rekening atau layanan dari lembaga keuangan yang terkait dengan aset kripto.

Mahendra menyatakan bahwa OJK juga tengah mendalami lebih lanjut mengenai tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya, mengingat kompleksitasnya sebagai instrumen keuangan baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyoroti bahaya TPPU melalui aset kripto, menekankan pentingnya penanganan komprehensif hingga ke ranah aset digital.

“Perlunya kerja sama internasional, perkuatan regulasi, transparansi hukum, dan pemanfaatan teknologi dalam menghadapi ancaman digital,” ungkap Jokowi, dikutip Kamis (18/4/2024).

Ancaman tersebut termasuk mata uang kripto, aset virtual NFT, aktivitas e-money AI di pasar lokal, dan lainnya.

Jokowi juga mengutip laporan kejahatan crypto yang menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto hingga mencapai US$8,6 miliar pada tahun 2022.

Dalam menghadapi tantangan ini, Jokowi meminta setiap kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah maksimal dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara.

Pemerintah juga bersiap untuk menghadirkan solusi melalui upaya merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) di DPR.

Melalui dua undang-undang tersebut, negara memiliki dasar hukum untuk melacak dan mengambil alih aset hasil tindak pidana, termasuk TPPU.

Sementara itu, OJK bersiap untuk menerbitkan regulasi baru yang memberikan kewenangan dalam mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto.

Mahendra Siregar menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai faktor risiko yang terkait dengan aset digital ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer