Ambang Batas Parlemen Dihapus MK, Mulai Berlaku di Pemilu 2029

Khaerudin

mahkamah konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem, dalam petitumnya, mengkritik ketentuan ambang batas sebesar 4 persen, yang dianggapnya menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK sejalan dengan pandangan tersebut dan menyatakan bahwa ambang batas empat persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”

Meskipun MK menganggap ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, MK menekankan bahwa perubahan harus dilakukan sebelum Pemilu 2029.

MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk merevisi UU Pemilu, khususnya mengenai ambang batas parlemen. Hakim Konstitusi Saldi Isra menetapkan lima poin prasyarat yang harus diperhatikan dalam proses revisi tersebut.

Also Read

[addtoany]

Leave a Comment

Ads - Before Footer