Ajak Masyarakat Urus PBG, Dinas PUPR Indramayu Jelaskan Prosesnya

Khaerudin

kadis pupr asep abdul mukti

Indramayu – Masyarakat Indonesia pernah mengenal istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Namun tahukah Anda? IMB kini tak lagi berlaku. Pemerintah telah menggantinya dengan PBG alias Persetujuan Bangunan Gedung.

Terkait hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu mengajak kepada seluruh pemilik bangunan di Indramayu untuk memperhatikan PBG.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., melalui Kabid Tata Ruang, Omat, S.T., MAT, menjelaskan bahwa para pemilik bangunan mesti memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Untuk dapat memenuhi PBG, pemilik harus memenuhi tiga persyaratan,” ungkap Kabid Tata Ruang Omat, pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Omat, syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.

Kemudian, tambah Omat, syarat kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.

“Kemudian syarat ketiga adalah data lain berupa izin tetangga, serta rekomendasi sesuai peruntukkan, bisa dari Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan lainnya,” tambahnya.

Omat mempersilakan para pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan umum dan teknis untuk kemudian bisa melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.

Pada halaman SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan dicek oleh operator SIMBG by system dan hasil verifikasinya akan dicantumkan dalam sistem.

Omat,menjelaskan dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA).

“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Omat.

Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.

Setelah itu, lanjut Omat, Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi. Kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.

Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Omat.

Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.

Untuk lebih jelasnya Anda bisa menyaksikan video berikut ini:

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer